Sekolah Dihentikan Tahan Ijazah Dengan Alasan Apapun

Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi.
Sekolah tidak diperkenankan menahan atau tidak menunjukkan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Hal ini diingatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam.

Ia menyampaikan sekolah berperan untuk menunjukkan pelayanan pendidikan kepada para penerima didik. Salah satunya ialah menunjukkan ijazah kepada para siswa yang telah lulus

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai legalisasi terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus dari satuan pendidikan.

Baca: Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD Tahun 2018

“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para penerima didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” kata Firman yang kutip dari Kompas (08/08/18).

Saat ini, terperinci Firman, terdapat 3 jenis Ijazah yaitu: Ijazah sekolah memakai Kurikulum 2006, Ijazah sekolah memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Perbedaan tersebut terletak pada daftar nilai yang terletak di halaman belakang dan arahan blangko yang terletak di halaman muka. Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihentikan menahan ijazah dengan alasan apapun.

0 Response to "Sekolah Dihentikan Tahan Ijazah Dengan Alasan Apapun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel