Kemenkeu Hentikan Penyaluran Sumbangan Guru

Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru
Penyaluran pemberian tidak boleh untuk tempat yang masih punya kas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa pemberian yang biasa didapat oleh guru di daerah. Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018. Penyaluran pemberian tidak boleh untuk tempat yang masih punya kas.

Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah wacana penghentian penyaluran pemberian untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran pemberian guru di tempat tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.

"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah tempat tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak boleh penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," kata Prima yang kutip dari detikcom (09/08/18).

Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan

DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana pemberian guru di tempat tidak akan mempengaruhi hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapat pemberian alasannya ialah pemerintah tempat masih mempunyai anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada tempat yang terbukti masih mempunyai dana di kas daerah.

"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana pemberian guru di beberapa tempat tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran pemberian kepada guru di daerah," kata Prima.

0 Response to "Kemenkeu Hentikan Penyaluran Sumbangan Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel