Lebih Baik Angkat Guru Honorer Daripada Naikan Honor Pns

Lebih baik angkat guru honorer daripada kenaikan honor PNS.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim meminta pemerintah tidak mengabulkan ajakan kenaikan honor pegawai negeri sipil (PNS). Karena, berdasarkan dia, lebih baik pemerintah memprioritaskan pemenuhan kualitas SDM pendidikan. Salah satunya dengan mengangkat guru honorer menjadi PNS.

"Lebih baik angkat guru honorer daripada kenaikan honor PNS. Dalam Undang-Undang Dasar '45 saja ditegaskan bahwa impian kita yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi, guru atau tenaga pendidik tentu harus jadi prioritas," kata Ramli yang kutip dari Republika (12/05/2018).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan ketika ini tercatat ada 736 ribu orang guru honorer di seluruh Indonesia. Menurutnya, jumlah guru honorer yang belum sanggup diangkat menjadi PNS sanggup mencapai 736 ribu alasannya yaitu selama ini ada moratorium (penundaan) pengangkatan guru.

"Karena adanya moratorium pengangkatan guru, maka guru yang pensiun tidak sanggup diganti. Sebagai gantinya, kepala sekolah mengangkat guru honorer, sehingga kini menumpuk hingga sekitar 736 ribu," kata Muhadjir.

Baca: Penjelasan BKN Terkait Pemberkasan Honorer Kaprikornus PNS

Selama ini guru honorer mendapatkan honor kecil alasannya yaitu yang menggaji mereka yaitu pihak sekolah. Pemerintah kawasan pun tidak sanggup mengeluarkan honor untuk guru honorer. Kalau kepala kawasan mengeluarkan anggaran untuk honor guru honorer, sanggup menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia berharap, mulai tahun ini secara sedikit demi sedikit guru honorer sanggup diangkat menjadi PNS. Jumlah guru honorer ketika ini sekitar 736 ribu orang. Kalau contohnya setiap tahun pemerintah mengangkat 100 ribu orang guru honorer, maka butuh waktu tujuh tahun lebih untuk sanggup menuntaskan permasalahan guru honorer.

0 Response to "Lebih Baik Angkat Guru Honorer Daripada Naikan Honor Pns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel