Presiden Teken Hukum Angkat Honorer Jadi Pppk
Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi. |
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa ketika ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan santunan yang jelas. Oleh alasannya yakni itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
"Saya berharap sketsa PPPK ini sanggup menjadi salah satu prosedur penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga bisa menuntaskan duduk perkara tanpa menimbulkan duduk perkara baru," kata Moeldoko yang kutip dari Kompas (03/12/18).
Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit yakni prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN. Moeldoko menyampaikan hal ini sama dengan seleksi di Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung aturan untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapat pensiun layaknya PNS.
Dengan diterbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS.
Baca juga: Guru Honorer yakni Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Sementara Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan, prosedur PPPK akan dibentuk lebih gampang untuk guru honorer di atas usia 35 tahun. Salah satu kemudahannya yakni tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.
"Saya akan membahas ini nanti dan akan meminta biar mekanismenya dibentuk lebih mudah. Intinya PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," kata Unifah yang kutip dari Tribunnews (03/12/18).
Saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap. Bila diangkat tiap tahun 100 ribu per tahun, berarti tujuh tahun duduk perkara guru gres selesai. Unifah menyampaikan ini waktu yang cukup usang sehingga masih akan dibahas formulasinya.
0 Response to "Presiden Teken Hukum Angkat Honorer Jadi Pppk"
Post a Comment