Mulai 2019 Guru Wajib Ketidakhadiran Elektronik Dipantau Kemendikbud

 Guru Wajib Absensi Elektronik Dipantau Kemendikbud Mulai 2019 Guru Wajib Absensi Elektronik Dipantau Kemendikbud
Bagi yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas.
Mulai Januari 2019, kehadiran guru untuk mengajar di sekolah akan dipantau pribadi dinas pendidikan tempat setempat serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu mengacu kepada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tujangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

"Nantinya, setiap sekolah wajib mempunyai perangkat ketidakhadiran elektronik yang pribadi terhubung ke Kemendikbud. Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Nandang Mulyana yang kutip dari Pikiran Rakyat (07/11/18).

Tidak hanya untuk guru, kewajiban ketidakhadiran elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah. Bagi yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, pertolongan profesi mereka tidak dapat dicairkan.

Pengadaan Perangkat Absensi Dibiayai Dana BOS

Menurut Nandang, pengadaan perangkat ketidakhadiran elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Nomor 1 Tahun 2018. Nandang Mulyana menyampaikan pembelian perangkat harus mulai dilakukan. Sebab, penilain berbasis ketidakhadiran elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti.

Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud pun akan mengevaluasi kinerja pengawas dan kepala sekolah. Dua jabatan tersebut mesti dievaluasi alasannya berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global. Menurutnya, pengawas dan kepala sekolah yang tidak dapat mengikuti keadaan dengan perubahan akan kesulitan dalam mengelola sekolah.

“Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka mempunyai kiprah strategis yang tidak saja memilih hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan memilih cetak biru generasi bangsa,” kata Muhadjir.

Kompetensi pengawas dan kepala sekolah harus selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian. Kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan kepala sekolah untuk mengajar harus dimanfaatkan dengan baik, menyerupai melahirkan ide-ide yang inovatif untuk memajukan sekolah.

“Bahkan diharapkan paradigma gres saat kita berbicara dalam konteks training tenaga kependidikan. Adaptif dengan abad gres yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini, meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif,” terang Mendikbud.

0 Response to "Mulai 2019 Guru Wajib Ketidakhadiran Elektronik Dipantau Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel