Inilah Tips Menciptakan Surat Kuasa Khusus

 ada baiknya kita mengenal lebih dulu apa itu Surat Kuasa inilah Tips Membuat Surat Kuasa Khusus
Sebelum membuatnya, ada baiknya kita mengenal lebih dulu apa itu Surat Kuasa. Surat kuasa yakni sebuah surat yang isinya seseorang menunjuk atau menunjukkan wewenang kepada orang lain untuk melaksanakan suatu perbuatan aturan atas dan untuk namanya. Surat kuasa ini bukan sekedar surat biasa, hal ini dikarenakan pinjaman kuasan ini dilindungi oleh hukum. Oleh alasannya itu, surat ini harus dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.

Pasal yang mengatur hal ini yakni Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi "Pemberian kuasa yakni suatu persetujuan dengan mana seorang menunjukkan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ".

Surat kuasa sendiri terdiri dari 2 macam. Berikut ini yakni macam-macam surat kuasa :

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum ini yakni surat yang dipakai untuk mengambarkan bahwa pemberikan kuasa tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat umum saja. Ini artinya surat kuasa umum hanya berlaku untuk perbuatan pengurusan saja. Sedangkan untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain atau benda-benda, hanya boleh dilakukan oleh pemilik. Tidak diperkenankan permberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan dengan surat kuasa khusus.

2. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus merupakan surat pinjaman kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu saja atau lebih. Di dalam surat kuasa khusus, akan dijelaskan perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh sang akseptor kuasa. Oleh alasannya adanya rincian terhadap perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan tersebutlah sehingga surat ini menjadi surat kuasa khusus.

 ada baiknya kita mengenal lebih dulu apa itu Surat Kuasa inilah Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Nah dari klarifikasi diatas, maka kita akan mengetahui apa saja yang harus dibentuk dalam surat kuasa terutama surat kuasa khusus. Dan dibawah ini kami akan menunjukkan beberapa tips menciptakan surat kuasa khusus.

  1. Sertakan data diri dengan terang yang terdiri dari nama, kawasan tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, kebangsaan, dan alamat jelas.
  2. Tuliskan kalimat yang berisikan pinjaman kuasa kepada seseorang yang bersangkutan.
  3. Berikan pula data lengkap orang yang diberikan kuasa menyerupai nama, pekerjaan, alamat.
  4. Isi surat. Di bab ini terdapat klarifikasi mengenai hal apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh akseptor kuasa.
  5. Terakhir bubuhkan tanda tangan akseptor kuasa yang disertai dengan materai 6000 dan tanda tangan pemberi kuasa berserta nama jelas.
 ada baiknya kita mengenal lebih dulu apa itu Surat Kuasa inilah Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Untuk lebih jelasnya, berikut ini yakni pola surat kuasa khusus yang sanggup kami berikan kepada anda.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a              : Dion Wendian
TTL/Umur         : Jepara, 07 Oktober 1988/28 tahun
Pekerjaan           : Pegawai Swata
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kebangsaan       : WNI
Alamat               : Jalan Bumi Perwira No. 69 Jakarta

Dengan ini mengambarkan menunjukkan kuasa pekara No...................(tulis nomor perkara kalau perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :

N a m a               : ................................
Pekerjaan           : Pengacara/Advokat
Berkantor Jalan Anggur No. 36 Jakarta

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan somasi .................terhadap .............................Pengadilan Negeri Jakarta.

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Jakarta, menghadapi instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, mendapatkan atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau menunjukkan segala keterangan yang diperlukan, sanggup mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, mendapatkan uang pembayaran dan menunjukkan kwitansi tanda penerimaan dan menunjukkan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melaksanakan peneguran-peneguran, sanggup mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berkhasiat sehubungan dengan menjalankan perkara serta sanggup mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya sanggup dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.

Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.

Jakarta, 15 Agustus 2016

Penerima Kuasa                                                                                      Pemberi Kuasa

  Materai 6000

 (Nama Jelas)                                                                                          (Nama Jelas)

0 Response to "Inilah Tips Menciptakan Surat Kuasa Khusus"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel