Inilah Referensi Surat Perjanjian Jual Beli Yang Benar Dan Sesuai Standar
Surat perjanjian jual beli menjadi bukti penting dikala melaksanakan transaksi. Keberadaan surat perjanjian jual beli memang sangat urgen, alasannya surat ini menjadi bukti apabila suatu dikala terjadi duduk kasus antara pihak penjual dan pembeli. Surat perjanjian jual beli biasanya dibentuk sesuai kebutuhan. Jika objek jual belinya mempunyai nilai besar menyerupai tanah, rumah, atau asset lainnya, maka sangat perlu sekali menciptakan surat perjanjian jual beli ini. Namun bila objek pembelian hanya bernilai kecil menyerupai peralatan rumah tangga atau lainnya, surat perjanjian jual beli sanggup disederhanakan menjadi nota atau faktur saja.
Untuk mengetahui format penulisan surat perjanjian jual beli yang benar, anda disarankan untuk melihat contoh surat perjanjian jual beli yang sekarang sudah banyak dan jenisnya pun bervariasi. Isi dari surat perjanjian jual beli cukup kompleks, mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, objek jual beli secara detail, dan juga harga yang disepakati.
Selain itu surat perjanjian jual beli akan lebih lengkap dan terang dengan mencantumkan tatacara pembayaran dan juga detail-detail lainnya yang penting untuk dicantumkan. Isi dari surat perjanjian jual beli ini harus dipahami oleh kedua belah pihak biar tidak terjadi salah paham di lalu hari. Ketika semua pihak sudah sepakat dan memahami secara detail isi surat perjanjian tersebut, maka keduanya harus membubuhkan tandatangan di atas materai 6000 sebagai bukti persetujuan atas segala isi surat tersebut. Selain kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, alangkah baiknya menyertakan tandatangan saksi-saksi yang mengetahui proses perjanjian tersebut.
Jika anda masih belum tergambar mengenai format surat perjanjian ini, simaklah beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang akan kami sajikan untuk anda.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu tiga belas bertempat di Jalan Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan, telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama : Herdis Suryatna
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 085223777314
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Nama : Mumud Mahmudin
Umur : 24Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Damai 17 No. 9 Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal menyerupai berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menandakan telah membeli dan mendapatkan penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis kendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota / Kijang LGX 2.0
c. Tahun pembuatan : 2003
d. Nomor Polisi : B 1241 HAN
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin : BH00000254B899
h. Warna : Hitam Solid
i. Kondisi barang : 99%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu Rp 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang dibayarkan PEMBELI sehabis penandatanganan surat perjanjian ini.
Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) berupa cek dengan nomor : 123145789, jatuh tempo tanggal 30 Juni 2014.
Pasal 4
JAMINAN
PENJUAL menawarkan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya yaitu milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
PEMBELI menawarkan jaminan bahwa distributor gilyet yang diberikannya sanggup diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI sehabis ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL sampai PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL sampai PENJUAL mendapatkan keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI bila PENJUAL telah mendapatkan lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANKSI
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak sanggup diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Denda menyerupai tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar % (persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda yaitu % (persen).
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak sanggup diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menentukan daerah tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan aturan yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku semenjak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 21 November 2013
PENJUAL PEMBELI
(………………………….) (…………………………..)
Saksi- saksi :
1 …………………………….
2 ..…………………………...
3 ..…………………………...
Itu tadi beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang sanggup anda jadikan referensi. Contoh surat perjanjian jual beli ini harus dimiliki oleh kedua belah pihak sebagai arsip. Sehingga keduanya mempunyai bukti yang valid dikala terjadi problem di masa depan. Semoga proses transaksi anda semakin gampang dengan adanya surat jual beli ini.
0 Response to "Inilah Referensi Surat Perjanjian Jual Beli Yang Benar Dan Sesuai Standar"
Post a Comment