Inilah Cara Menciptakan Surat Perjanjian

 Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibentuk dalam segala hal yan inilah Cara Membuat Surat Perjanjian
Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibentuk dalam segala hal yang terkait dengan kesepakatan dua belah pihak atau lebih. Surat ini dibentuk sebagai pengikat dan sebagai alat yang mempunyai kekuatan aturan bagi yang memegangnya. Surat Perjanjian sendiri hendaknya disetujui oleh kedua belah pihak biar tidak menyebabkan problem dikemudian hari.

Surat perjanjian ini sanggup dipakai secara perorangan maupun organisasi tergantung pada tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Sebenarnya ada beberapa macam surat perjanjian yang biasanya dibentuk oleh pelaku perjanjian menyerupai surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan beberapa surat perjanjian lainnya.

Dalam pembuatan surat perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut yaitu sebagai berikut :

1. Syarat Subyektif

Syarat Subyektif ini sendiri merupakan syarat yang berkaitan dengan subyek atau pihak terkait. Ada beberapa hal yang terkait hal ini yaitu :

- Adanya Kesepakatan

Syarat pertama dalam pembuatan surat perjanjian yaitu adanya kata sepakat antara pihak yang menciptakan perjanjian. Kata sepakat ini artinya yaitu adanya titik temu diantara kedua belah pihak mengenai kepentingan yang berbeda. Misalnya antara penjual dan pembeli. Diantara mereka harus ada kata sepakat mengenai kepentingan dan wewenang masing-masing.

- Memiliki Kemampuan

Memiliki kemampuan disini mempunyai arti bisa menjalankan perbuatan hukum. Artinya secara umum semua oramg sanggup melaksanakan perbuatan aturan dan semua orang juga bisa melaksanakan perjanjian kecuali mereka yang belum masuk dalam kategori pandai balig cukup akal secara hukum. Selain itu, orang-orang tertentu yang tidak boleh oleh undang-undang untuk melaksanakan perjanjian.

2. Syarat Obyektif

Syarat Obyektif merupakan syarat mengenai obyek perjanjian. Yang termasuk syarat obyektif yaitu sebagai berikut :

- Terkait Hal Tertentu

Hal tertentu disini yaitu ihwal obyek perjanjian harus terperinci dalam segi jenis, jumlah, dan kualitasnya. Sebagai pola apabila anda melaksanakan perjanjian jual beli, maka di dalam surat tersebut amak anda harus mencantumkan secara lengkap mengenai barang yang diperjual belikan. Mulai dari spesifikasi, harga, serta hal yang menjadi kekurangan atau abnormalitas barang itu sendiri. Tujuannya yaitu biar tidak merugikan salah satu pihak serta biar tidak menyebabkan suatu problem dikemudian hari.

- Terkait Sebuah Sebab Yang Halal

Apa masksud pernyataan tersebut? Maksudnya yaitu obyek yang dibentuk perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan hukum. Maka anda tidak boleh menciptakan perjanjian mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan aturan contohnya narkoba, senjata ilegal, manusia, dan beberapa hal lainnya.

 Nah alasannya yaitu hal-hal diatas merupakan syarat, maka hal tersebut harus dipenuhi biar surat yang anda buat tidak cacat aturan yang sanggup menjadikan surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.

 Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibentuk dalam segala hal yan inilah Cara Membuat Surat Perjanjian

Selain harus memenuhi syarat yang tertera diatas, surat perjanjian juga harus memenuhi beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian. Asas-asas tersebut yaitu :

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu bisa diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan bersama. Namun kebebasan ini sendiri mempunyai batasan yaitu tidak melanggar aturan atau undang-undang, kesusilaan (pornoaksi dan pornografi), dan juga tidak mengganggu ketertiban umum.

2. Asas Konsesnsualisme

Asas ini merupakan asas kesepakatan yaitu hakikatnya perjanjian sudah diadakan semenjak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut otomatis mengikat kedua belah pihak semenjak kesepakatan itu dibuat.

3. Asas Kepastian Hukum

Asas ini mengatur perjanjian dan putusan yang dibentuk oleh pengadilan sebagai jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjianhingga mempunyai kepastian dan dukungan hukum.

4. Asas Kepribadian

Asas ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal dan tidak mengikat pihak personallain yang tidak melaksanakan kesepakatan. Dengan kata lain, seseorang hanya bisa mewakili dirinya sendiri dan tidak sanggup mewakilkan orang lain dalam menciptakan surat pernjanjian. Hal yang dibentuk dalam surat perjanjian tersebut hanya mengikat pada orang yang menciptakan surat perjanjian tersebut.

5. Asas Itikad Baik

Asas ini artinya semua pihak yang menciptakan surat perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Makara antara kedua belah pihak tidak boleh mempunyai tujuan negatif ketika melaksanakan perjanjian contohnya berniat untuk melaksanakan muslihat dan juga menutupi keadaan yang terjadi sebenarnya.
 Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibentuk dalam segala hal yan inilah Cara Membuat Surat Perjanjian


Setelah mengetahui aneka macam syarat dan asas yang harus dipenuhi, berikut ini yaitu cara menciptakan surat perjanjian yang baik dan benar.

1. Surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ada.
2. Buat judul surat tersebut, contohnya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
3. Buat tanggal dan daerah surat tersebut dbuat
3. Cantumkan nama atau oraganisasi yang melaksanakan perjanjian beserta identitasnya
4. Jelaskan semua hal yang terkait dengan perjanjian, mulai dari kesepakatan yang diambil bersama, konsekuensi yang akan ditanggung apabila salah satu pihak melanggar, klarifikasi mengenai objek yang menjadi penyebab dibuatnya surat perjanjian, harga, pemabayaran, dan aneka macam hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
5. Bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian. Tempelkan materai untuk lebih memperkuat surat perjanjian tersebut dimata hukum.

Itulah ulasan kami mengenai cara menciptakan surat perjanjian. Sudah terperinci bukan? Semoga bermanfaat dan hingga jumpa di ulasan yang berikutnya.

0 Response to "Inilah Cara Menciptakan Surat Perjanjian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel