Inilah Cara Menciptakan Surat Izin Perjuangan Perdagangan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan inilah Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang juga disingkat SIUP tentu merupakan hal yang penting untuk dilakukan jikalau anda mempunyai sebuah perusahaan. Tak hanya perusahaan yang berskala besar, namun perjuangan berskala kecil pun tidak ada salahnya menciptakan surat ini. Tujuannya tentu saja untuk keamanan dan kenyamanan anda dalam menjalani perjuangan tersebut. Karena meski kecil, namun perusahaan anda tersebut merupakan perusahaan resmi dan terdaftar.

SIUP sendiri dikelompokkan menjadi 3 kelompok menurut besarnya modal yang dikucurkan dalam pendirian perjuangan tersebut.

1. SIUP Kecil
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan higienis pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000,-.

2. SIUP Menengah
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal sedang yaitu berkisar antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-

3. SIUP Besar
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal besar yaitu diatas Rp 500.000.000,-

Dan untuk menciptakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Persyaratan tersebut tentu saja ada perbedaannya menurut jenis atau bentuk perjuangan yang anda jalankan. Berikut klarifikasi lengkapnya.

1. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Neraca koperasi
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jikalau perjuangan Anda menghasilkan limbah, Anda harus mempunyai izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
  • Materai senilai Rp6.000
2. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jikalau penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin teknis dari instansi terkait jikalau diminta
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Materai Rp6.000
  • Neraca perusahaan
 3. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan penawaran umum secara luas dan terbuka

4. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Materai senilai Rp6.000
  • Izin lain yang terkait perjuangan yang dijalankan.
  • Neraca perusahaan
Sebagai gosip bahwa apabila acara perjuangan tersebut bukan milik sendiri, maka harus pula dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatannya penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat ini hendaknya ditanda tangani diatas materai sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan pemilik usaha.


 Nah apabila anda memenuhi sejumlah persyaratan manajemen tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan yakni mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan mekanisme yang demikian. Berikut cara menciptakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :

1. Ambil Formulir registrasi / surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Sebagai pemilik perusahaan anda sanggup tiba eksklusif ke kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Apabila anda tidak sempat untuk mengurusnya sendiri, maka anda sanggup menyerahkan pengurusannya kepada orang lain dengan surat kuasa.

2. Isi dan tanda tangani formulir pendaftaran

Setelah anda mendapat formulir pendaftaran, maka isi dengan benar dan lengkap. Kemudian bubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Yang harus menandatangani surat ini yakni pemilik / administrator utama / penanggung jawab perusahaan tersebut. Jika sudah, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabungkan dengan persyaratan lainnya yang telah anda siapkan.

3. Bayar tarif pembuatan SIUP

Perlu anda ketahui bahwa tarif untuk menciptakan SIUP ini berbeda-beda dalam setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh perda di masing-masing tempat atau wilayah.

3. Pengambilan SIUP

Setelah melaksanakan aneka macam mekanisme yang sudah dijelaskan diatas, maka anda perlu menunggu lebih kurang 2 minggu. Biasanya jikalau SIUP anda sudah jadi, maka petugas akan menghubungi anda dan anda tinggal mengambilnya di tempat anda menciptakan surat tersebut.

Itulah cara menciptakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang sanggup kami bagikan kepada anda. Semoga bermanfaat dan sanggup membantu anda ya.

0 Response to "Inilah Cara Menciptakan Surat Izin Perjuangan Perdagangan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel