Usaha Pemerintah Penuhi Hak Dan Kesejahteraan Guru

Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru
Sebelum bicara wacana pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah terus berupaya mengangkat kembali posisi guru sebagai profesi terhormat. Selain terus berusaha memenuhi hak dan memperbaiki kesejahteraan para guru.

"Saat ini kami sedang berusaha keras mengakibatkan guru sebagai pekerjaan profesional. Sehingga tidak sembarang orang menangani pekerjaan guru," kata Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (05/10/18).

Muhadjir menyampaikan guru ialah 'akar rumput' pendidikan nasional. Perannya sangat penting, meski seringkali dianggap remeh. Tidak akan ada pendidikan yang “menghijau” bila tidak ada guru. Dan juga pendidikan tidak akan subur kalau gurunya, tidak “subur”.

"Karenanya, sebelum bicara wacana pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru. Dan beri ia status yang membikin ia bangga, sehingga ia mempunyai self-dignity," kata Mendikbud pada Lokakarya Hari Guru Sedunia Tahun 2018.

Saat ini, berdasarkan Mendikbud Muhadjir, pemerintah terus berupaya menawarkan hak-hak guru semoga mempunyai martabat dan akidah diri. Diyakini hal tersebut bisa mendorong kualitas proses pembelajaran yang lebih baik.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk ialah mendorong jelasnya status guru. Namun, dengan keterbatasan kemampuan pemerintah, pengangkatan kesejahteraan guru dilakukan secara bertahap.

Baca: Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK

Mendikbud menyampaikan sehabis tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masih ada peluang untuk guru yang usianya sudah 35 tahun atau yang tidak lulus tes CPNS untuk mengikuti tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seorang guru ialah profesi dengan tanggung jawab besar yang menjadi tulang punggung keberlangsungan generasi penerus bangsa. Untuk itu kompetensi guru terus didongkrak semoga semakin memberdayakan dan memperkuat posisinya sebagai tenaga profesional.

Dia menyebutkan, ada tiga hal yang mengakibatkan guru sebagai profesi terpandang. Pertama, kompetensi inti (keahlian). Hal ini meliputi kecakapan pedagodis dan juga kepribadian (karakter) pendidik. Kedua, kesadaran dan tanggung jawab sosial.

0 Response to "Usaha Pemerintah Penuhi Hak Dan Kesejahteraan Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel